Halal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kata halal dalam abjad Arab. Ini biasanya digunakan sebagai penanda visual bagi umat Islam di restoran, toko, dan produk.
Logo Halal Indonesia tahun 2022
Contoh logo halal dalam produk-produk.
Restoran halal di Hong Kong, Tiongkok.

Halal (Arab: حلال, translit: ḥalāl, lit.'diperbolehkan') adalah segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam dan ditujukan biasanya dalam konteks manusia. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk menunjukkan makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam, menurut jenis makanan dan cara memperolehnya. Pasangan halal adalah thayyib yang berarti 'baik'. Suatu makanan dan minuman tidak hanya halal, tetapi harus thayyib; apakah layak dikonsumsi atau tidak, atau bermanfaatkah bagi kesehatan. Lawan halal adalah haram.

Halal sebagai salah satu dari lima hukum, yaitu: fardhu (wajib), mustahab (disarankan), halal (diperbolehkan), makruh (dibenci), haram (dilarang).

Menurut negara atau wilayah[sunting | sunting sumber]

Indonesia[sunting | sunting sumber]

Di Indonesia, sertifikasi kehalalan produk-produk pangan dan minuman ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia–secara spesifiknya Lembaga Produk Pangan, Makanan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH.

Taiwan[sunting | sunting sumber]

Di Taiwan, lembaga yang menangani permasalahan kehalalan makanan dan minuman adalah Pusat Halal Taiwan.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]